This research aims at 1) digging and analyzing the regulation of Trademark Dilution as a means of giving protection for those who hold wellknown trademark which is stated in Indonesia Law; and 2) analyzing and fnding whether it is necessary or not to do the regulation of trademark dilution in Indonesia. The result of research shows that: 1) regulation of trademark dilution is a way to protect the owner of wellknown trademark which is stated in Law of Indonesia chapter 6 article (2) of the Law of trademark 2001. It is based on chapter 16 article (3) TRIPs; 2. for the recommendation of Trademark Dilution, it is put in the revision of trademark in future Law by strengthening Article 6 (2) 2001 in Law of trademark 2001.IntisariPenelitian ini bertujuan: 1. Untuk menggali dan menganalisis pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia dan negara lain serta Konvensi Internasional; 2. Untuk menganalisis dan menemukan perlu atau tidaknya dilakukan pengaturan dilusi merek di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia dengan menggunakan penyesuaian Pasal 6 ayat (2) UUM 2001 berdasarkan Pasal 16 ayat (3) TRIPs. 2. Dalam prospek perbaikan pengaturan dilusi merek di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan memperkuat Pasal 6 ayat (2) UUM 2001.
展开▼
机译:这项研究的目的是:1)挖掘和分析商标淡化的法规,作为对印度尼西亚法中所述的持有驰名商标的人的保护。 2)分析并寻找是否有必要对印度尼西亚的商标稀释进行监管。研究结果表明:1)商标稀释的规制是保护驰名商标所有人的一种方式,印度尼西亚商标法第6章第2条第(2)款规定了这种方法。它是基于第16章的规定。 (3)旅行; 2.针对商标稀释的建议,通过在2001年商标法中加强2001年第6条第2款,将其纳入将来的商标修订中。 Perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan Perundang-undangan Indonesia dan negara lain serta Konvensi Internasional; 2.印度尼西亚的不干胶和不干胶印章。 Hasil penelitian menunjukkan:1. Pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan Perundang-undangan印度尼西亚dengan menggunakan penyesuaian Pasal 6 ayat(2)UUM 2001 berdasarkan Pasal 16 ayat。 2. Dalam prospek perbaikan pengaturan dilusi merek di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan memperkuat Pasal 6 ayat(2)UUM 2001。
展开▼